Powered By Blogger

Hubungan & Perjanjian Internasional

A.     Ilustrasi Mengenai Hubungan Internasional

hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihah telah dibuat dalam bententuk aturan yangharus diditaati oleh semua pihak yang mengadakan hubungan dan kerja sama internasional. Ketentuan ini disebut Pacta Sunt Servanda. Perjanjian internasional menjadi hokum terpenting bagi kerjasama internasional Bangsa bangsa di dunia sudah lama melakukan hubungan kerjasama dengan bangsa lain. Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hokum yang  juga sekaligus akanmenjalani kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antar subjek-subjek hokum internasional.
Menurut pasal 38 ayat (1) tentang Status Mahkamah Internasional dinyatakan bahwa “Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber houkum yang lainnya.” Hal ini dapat dibuktikan dalam setiap kerjasama internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian internasional antara pada subjek hokum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama, misalnya Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerja sama dibidang ekonomi, social, dan budaya. Untuk itu, negara-negara sepakat menolak kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingan dengan ASEAN. Kedaulatan perjanjian internasional sebagai suatu usaha memperekat kerjasama internasinal sangat penting.
Hal in disebut karena,
1.      Kerjasama kepastian hukum sebagai perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
2.      Mengtur masalah-masalah kepentingan bersama dari kerjasama antar negara.

B.     Latar Belakang Munculnya Internasional

       Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda. Mungkian ada negara yang kaya akan sumber day alam, ada pula negara yang banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya jumlah ilmuwan. Kelebihan-kelebihan semacam itu sangat berpengaruh terhadap posisi suatu negara dalam hubungan internasional.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain adalahkekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. jiJika suatu negara memiliki kekuatan empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk mengadakan hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
Dalam kenyataan, tidak ada negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan negara lain. Bahkan negara-negara industry majupun membutuhkan negara-negara lainyang belum maju untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara industry maju membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki negara yang sedang berkembang.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerjasama dalam lingkup internasional. Tetapi, harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagian negara tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya.
1.      Manusa adalahmahluk social sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerjasama dengan manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok  dan bekerjasama manusia lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahirian maupun batiniah.
2.      Sebagai bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.      Lahirnya era keterbukaan lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.       Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antar warga dunia tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b.      Ketergantungan antar warga makin tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak bias dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.       Karena ketergantungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarn negara yang satu dan negara yang lainnya. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d.      Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetep kokoh dan tidak mudah  terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjado objek.

C.     Makna Hubungan Internasional

Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomo, social budaya, dan bahkan ideology. Hubungan semacam ini biasanya diarah kan untuk memajukan kepentingan masing-masing negear atau untuk kepentingan bersama untuk manusia yang bersifat universal.

1.      Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan antar bangsa mutlak dilakukan oleh negara mana pun di dunia karena pada zaman modern ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari negara lain.batas-batas wilayah negear hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bias berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalani hubungan.
a.       Menurut Resta (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negri Republik Indonesia), yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
b.      Menurut Charles A.Mc.Clleland, hubungan internasional adalah suatu tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.       Menurut Warisito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antra jenis kesatuan-kesatuan kesatuan tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelelingi interaksi.
d.      Menurut Drs. Suwardi Wiraatmaja, M.A., hubunga internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau social-sosial politik dimasyarakat internasional dalam arti sempit,sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangasa dalam masyarakat internasional.

2.      Komponen-komponen yang Harus ada dalam Hubungan Internasial

a.       Politik internasional (international politics)
b.      Studi tentang pariwisata internasional (the study of foeign affair).
c.       Hukum internasional (international law)
d.      Organisasi adminitrasi internasinal (international organization of administration)

3.      Bentuk dari Hubungan Internasional

Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a.       Hubungan individual , bentuk kontak-kontak pribadi yang didasari kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang  antarnegara yang megadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar diluar di Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b.      Hubungan antar kelompok, dapat berbentik hubungan antar lembaga keagamaan, social, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antar negear.
c.       Hubungan antar Negara,biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerjasama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.

4.      Asas Hubungan Internasional

a.       Asas territorial.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negar atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.      Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk semua warga negaranya, sehingga setiap warga negara dimana pun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
c.       Asas kepentingan umum.
Asas ini ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan dari dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.
d.      Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa negera-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijing-jing tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.       Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antar bangsa perlu dilakukan eterbukaan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu.

5.      Maksud dan Tujuan Hubungan Internasional

Menurut  Kartasamita, hubungan internasiolan dimaksudkan untuk
a.       Memper erat hubungan anta negara yang satu dengan yang lainnya,
b.      Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.       Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d.      Mengadakan perdamayan dan perundingan pakta nonagresi,
e.       Mengadakan hubungan dengan atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.

6.      Pentingnya Hubungan Internasional

Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai beriktu:
a.       Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyagkut bidang pertahanan dan keamanan, misalnya membentuk pakta pertahanan.
b.      Faktor eksternal yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap negara lain bias menyangkut bidang ekonomi, social budaya, hokum, politik, atau pertahanan keamanan.

D.     Sarana-sarana Hubungan Internasional 

Berikut saran-saran yang diperlukan dalam hubungan internasional,

1.      Negara yang Berdaulat

Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Jika suatu negara menjadi negara merdeka, secara otomatis negara itu menjadi negara berdaulat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pengertian kedaulartan ada dua yaitu kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam mengandung pengertian bahwa pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan keluar mengandung pengertian bahwa pemerintah (negara) berhak megadakan hubungan atu kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kedaulatan kedalam dan keluar.
Dalam konvensi MOnteviddeo pada tahun 1933 disebutkan bahwa umur-umur berdirinya suatu Negara antara lain,
a.       Rakyat (penghuni);
b.      Daerah atau wilayah yang permanen;
c.       Penguasa yang berdaulat;
d.      Keanggupan berhubungan dengan negara lain; serta
e.       Pengakuan dari negara lain.
Dalam unsur-unsur diatas, rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, karena keberadaannya mutlak harus ada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsure deklaratif yang bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi aturan pergaulan internasional. Unsur deklaratif mempunyai arti setrategis untuk membina hubungan kerjasama, rasa penghormatan, dan pergaulan dengan negara lain.

2.      Pengakuan Dari Negara Lain

Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor berikut,
A.      danya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
B.      Ketentuah hokum yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat diberi sendiri, tanpa bentuk dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan itu terutama terletak dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, social budaya, pertahanan, dan keamanan.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi,
a.       Pengakuan secara de facto
Pengakuan de facto diberikan jika suatu Negara baru memenuhiunsur konstitutif dan juga telah menunjukan diri menjadi pemerintah yang stabil,
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dapat dibedakan menjadi Pengakuan de facto bersifat tetap
(1)    Artinya, pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
(2)    Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang dberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila ternyata Negara baru jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
b.      Pengakuan secara de jure
Menurutsifatnya, pengakuan dari negara lain dapat dibedakan sebagai berikut,
(1)   Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya,Pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukan pemerintahan gengan negara yang stabil.
(2)   Pengakuan de jure bersifatpenuh
Artinya, terjadi hubungan antar negara yang mengakui dan diakui, yang meliputu hubungan dengan , ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsulat atau membuka kedutaan.

E.     Perjanjian internasional

Berikut hal-hal penting mengenai perjanjian ninternasional
1.      Pengertian perjanjian internasional
a.       Oppenheim-lauterpahct
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakanya.
b.      Prof. Dr. Mochtar kusumatja, SH.
Perjanjian internasional  adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bersutujuan untuk menciptakan akibat-akibat hokum tertentu.
c.       G. swcharzenberger
Perjanjian internasional  adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multirateral.
d.      Konvensi wina yahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hokum tertentu.
2.      Beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional
a.       Traktat adalah perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Pertjanjian ini menyangkut kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.
b.      Konvensi  adalah persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa Negara. Untuk mendatangi konvensi, tidak perlu meminta persetujuan parlemen .
c.       Protocol yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres yang masing-masing ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta .
d.      Piagam  adalah perjanjian internasional yang enciptakan hokum internasional yang bersifat konstitutif.
e.       Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah
f.       Modus Vivendi  adalah  perjanjian yang bersifat sementara,
g.       Persetujuan (agreement) yaitu perjajian yang bersifat teknis atau administrative.
h.      Covenant yaitu anggaran dasar LBB
i.        Pakta (pact) yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus.

3.      Klasifikasi perjanjian internasional

Perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut;
a.       Menurut subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi toga, yaitu sebagai berikut:
1)      Perjanjian antar Negara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hokum internasional.
2)      Perjanjian internasional di antara Negara dab subjek hokum internasinal lainya, seperti antara tahta suci vatikan dan MEE.
3)      Perjanjian antar sesame subjek hokum internasional selain kerja kerja sama MEE dan ASEAN
b.      Menurut proses pembentunkanya
Menurut proses pembentukanya, perjanjian internasioanal dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut;
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
2)      Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c.       Menurut isinya
Menurut isinya , perjajian internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut:
1)      Bidang politik, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan .
Contoh: CGI, IMF, IBRD.
3)      Bidang hokum, seperti status kewarganegaraan.
Contoh: antara Indonesia dan RRC serta perjanjian ekstradisi.
4)      Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan.
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah danpenyakit AIDS.
d.      Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atasperjanjian yang membentuk hukum dan perjanian yang bersifat khusus.
4.      Proses pembuatan perjanjian internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilateral maupum multirateral dilakukan melalui tiga tahap, yaitu sebagai berikut:
a.       Perundingan (negotiation)
Tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan.
b.      Penandatanganan (signature)
Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakabn formal pengesahan.
c.       Pengesahan (ratification)
Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah mendapatkan ratidfikasi  (pengesahan) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu:
1)      Ratifikasi oleh lembaga eksekutif (pemerintah)
2)      Ratifikasi oleh lembaga legislative (parlemen atau DPR)
3)      Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislative (system campuran)
d.      Mulai berlakunya perjanjian internasional
Menurut konvensi wina 1969 perjanjian internasional mulai berlaku
1)      Pada saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan  dalam naskah perjanjian tersebut,
2)      Pada saat peserta perjanjian mengikat diri (ratifikasi) pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebutkan berlakunya.
e.       Pembatalan perjanjian
Menurut konvensi wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1)      Adanya pelanggaran  terhadap hokum nasionalnya dari Negara pesewrta atau  awal kuasa kuasa hokum,
2)      Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian tersebat dibuat,
3)      Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu kepada Negara peserta lainya pada waktu pembuatan perjanjian,
4)      Terdapat  kecurangan atau penyalahgunaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Negara peserta tertentu,
5)      Terdapat unsur paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu,
6)      Terdapat ketentuan perjanjian yang vertentangan dengan kaidah hukum internasional.
f.       Berakhirnya perjanjian internasional
Menurut prof. mochtar kususmatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena
1)      Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut,
2)      Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya,
3)      Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat perang atau bencana alam,
4)      Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian.
5)      Adanya perjanjian baru antara Negara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
5.      Taktik dan prosedur perjanjian nasional
Dalam praktik hubungan internasiona di perlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara. Kepentingan nasional dapat diperkenalkan kepada bangsa lain dengan menggunakan diplomasi. Dalam arti luas, yaitu sebagi berikut,
a.       Menentukan tujuan dengan mengguankan semua dana  dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
b.      Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan  nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang  ada padanya.
c.       Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan Negara lain.
d.      Mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya.

F.      Perwakilan Diplomatik

Istilah diplomatic berasal dari bahasa latin, yaitu diploma yang berarti  piagam, surat perjanjian. Dalam pertunbuhan sejarah Negara-negara, arti diplomatic itu berkembang hingga meliput kegiatan yang sangat luas seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antar Negara.
Melihat fungsi dan kegiatan diplomasi di atas, dewasa ini ada tiga hal yang memberikan kemungkinan adanya pengawasan diplomasi antara lain sebagai berikut ,
1.      Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) pasal 102 yang mewajibkan Negara – negara anggota PBB untuk mendaftarkan persetujuan – persetujuan yang dicapai oleh Negara tersebut kepada secretariat PBB.
2.      Kesempatan bagi menteri luar negeri dari berbagai Negara untuk dapat bertemu dalam sidang umum PBB setiap tahun.
3.      Pemerintah demokrasi menghendaki bahwa setiap persetujuan yang diadakan antarnegara sebelum diresmikan, harus mendapatkan persetujuan dari dewan perwakilan rakyat Negara masing – masing.
Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang bertugas menbina hubungan politik dengan Negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatic, yaitu duta besar, duta kuasa usaha, dan atase – atase. Ketentuan Negara mengenai Negara perwakilan diplomatic diatur dalam UUD 1945 pada pasal 13 yaitu sebagai berikut,
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.      Presiden menerima duta negara lain.
Kekuasaan presiden dalam mengankat dan menerima duta Negara lain ini adalah konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala Negara.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Halo, nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan di tangan tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling Rp29,000,000 karena saya butuh modal besar Rp50.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya .. saya tidak bisa berdiri again..all hal ini terjadi Desember 2014, tidak semua sampai saya mearnt seorang teman yang memperkenalkan saya ibu yang baik Mrs Alexandra yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui Ibu Alexandra melalui email. alexandraestherfastservice@cash4u.com atau alexandraestherloanltd@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com untuk informasi yang perlu Anda ketahui. silahkan dia satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Tidak ada pajak. Tidak ada asuransi untuk membayar.
Terima kasih.

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda tentang blog saya ini ?